Home / ARTIKEL / ASAS – ASAS HUKUM ACARA PIDANA

ASAS – ASAS HUKUM ACARA PIDANA

  1. Legalitas : adalah persamaan kedudukan, perlindungan, dan keadilan di hadapan hukum.
  1. Keseimbangan : adalah proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum.
  1. Praduga Tak Bersalah : adalah seseorang tidak dapat menyatakan orang lain bersalah atau atau tidak bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
  1. Unifikasi : adalah penyamaan berlakunya hukum Acara Pidana di seluruh wilayah Indonesia.
  1. Ganti Rugi dan Rehabilitasi : adalah adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.
  1. Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan : adalah pelaksanaan peradilan yang tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa.
  1. Oportunitas : adalah hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.
  1. Akusator : adalah penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.
  1. Pembatasan Penahanan : adalah untuk menjamin Hak Asasi Manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.
  1. Diferensiasi Fungsional : adalah penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.
  1. Saling Koordinasi : adalah hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hukum.
  1. Penggabungan Pidana Dengan Tuntutan Ganti Rugi : adalah melakukan gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.
  1. Peradilan Tebuka Untuk Umum : adalah hak publik untuk dapat menyaksikan dan mengikuti jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal atau perkara tertentu).
  1. Kekuasaan Hakim Yang Tetap : adalah peradilan harus dipimpim oleh seorang/sekelompok hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *