Home / BERITA HUKUM / Sudah Mohon Maaf, Sukmawati Masih Banjir Laporan

Sudah Mohon Maaf, Sukmawati Masih Banjir Laporan

Jakarta – Laporan terhadap Sukmawati terkait dugaan penistaan agama dalam kontroversi puisi “Ibu Indonesia” masih terus mengalir. Hingga berita ini ditulis, sekurangnya ada 11 laporan yang masuk ke kepolisian terkait puisi Ibu Indonesia.

Yang terbaru adalah laporan dari Forum Umat Islam Bersatu yang diwakili Rahmat Himran dan Forum Syuhada Indonesia yang diwakili Khoirul Amin

“Kita akan melaporkan secara resmi dari gabungan ormas-ormas Islam yang ada, meski Bu Sukma sudah memohon maaf dan sudah menangis-nangis dalam tanda kutip, air mata buaya, permohonan maaf kita terima tetapi proses hukum tetap berjalan,” kata Himran di Bareskrim, Kamis (5/4).

Perlu diingat, kata Himran, permohonan maaf tidak akan menghentikan proses hukum yang akan ditempuh. Menurutnya ormas-ormas Islam sudah melakukan konsolidasi secara nasional dan Jumat (6/4) akan menggeruduk gedung Bareskrim untuk berdemo.

“Ini untuk mendesak Kapolri maupun Kabareskrim untuk segera tangkap dan adili Sukmawati Soekarnoputri. Untuk itu kita tidak gentar, apapun, siapapun yang melarang kita untuk tidak melaporkan beliau maka kita akan berada pada barisan terdepan untuk membela agama kita, agama Islam,” tegasnya.

Puisi yang jadi pangkal masalah itu dibacakan Sukmawati dalam event 29 Tahun Anne Avantie Berkarya, di Jakarta beberapa saat lalu.

Sejauh ini Sukmawati telah dilaporkan sejumlah pihak termasuk ACTA yang diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/4 /IV/2018/Bareskrim.

Lalu ada dua laporan di Polda Metro Jaya yang dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Laporan juga dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Lalu di Bareskrim banjir laporan selain ACTA ada beberapa. Misalnya laporan yang dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim.

Kemudian laporan dilakukan oleh M Subhan dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.

Juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018.

Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 april 2018.

Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018.

Dan ada laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.

Selain itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Polda Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.

Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

Sumber: BeritaSatu.com

Baca Juga

Irfan Iskandar : JPU Gunakan Pasal yang Sudah Tidak Berlaku Lagi

  Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, hari ini mengagendakan pembacaan eksepsi atas terdakwa Muhammad Hidayat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *