Jakarta – Pelaporan terhadap Sukmawati masih terus berdatangan ke Bareskrim Polri meski MUI mengimbau untuk berhenti. Kali ini, Sukmawati dilaporkan oleh Forum Syuhada Indonesia (FIS) dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia.
Berdasarkan pantauan detikcom, anggota dari kedua organisasi ini mulai memenuhi ruang tunggu Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018) sejak pukul 14.00 WIB. Para anggota ini terdiri dari laki-laki dan perempuan. Para lelaki terlihat kompak mengenakan pakaian hitam sementara para anggota perempuan mengenai gamis berwarna hijau, ada juga yang berwarna hitam.
Selain itu tampak juga Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan anggota Presidium 212 Arief Ikhsan tampak hadir mendampingi FSI.
Kuasa hukum FSI Khoirul Amin menilai permintaan maaf tidak akan menghapuskan pidana yang dilakukan putri Soekarno itu. Ia pun menegaskan akan tetap mengambil langkah hukum
“Sehingga kami juga mengapresiasi MUI kalau meminta kami untuk memaafkan. Kami maafkan tanpa disuruh kami maaf kan. Orang muslim kalau ada yang minta maaf juga kami maafkan, cuma proses hukum kalau maaf itu tidak hilang dengan sendirinya. Kami nggak akan cabut laporan,” kata khoirul kepada wartawan.
Bahkan, Khoirul mengatakan akan mengalang aksi 1 juta laporan kepada seluruh umat muslim untuk segera melaporkan Sukmawati ke polsek setempat. Cara ini dinilai agar polisi cepat memproses perkara Sukmawati.
“Kami menyerukan kepada seluruh umat islam diseluruh indonesia untuk membuat laporan di Polsek-polsek setempat sehingga terwujudnya 1 juta laporan itu. Jadi, kami berharap 1 juta untuk Sukmawati dalam rangka mendorong aparat penegak hukum ini bersikap adil dan cepat dalam menanggani laporan. Karena ini yang dihina syariat Islam jadi semua umat islam berhak melaporkan dan harus ke Polri,” ucap Khoirul.
Laporan FIS diterima Bareskrim LP/463/IV/2018/Bareskrim. Sedangkan laporan ada dua. Pertama, dengan LP/461/IV/2018/Bareskrim dan LP/462/IV/2018/Bareskrim. Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia dengan LP/465/IV/2018/ Bareskrim. Sukmawati dikenakan penodaan agama pasal 156 KUHP. Sebelumya, Sukmawati juga dilaporkan oleh 7 ormas Islam lainnya. Adapun tujuh ormas itu adalah Asosiasi Pembela Islam (ASI), Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), PA 212, Forum Anti Penodaan Agama, Lawyer Street dan Bang Japar. Hingga saat ini, ada sebanyak ada 11 laporan untuk Sukmawati.