Proklamasinews.com, Jakarta – Kasus pencabulan kembali terjadi menimpa siswi kelas 4 Sekolah Dasar. Kasus ini merupakan tamparan keras untuk dunia pendidikan yang hampir setiap tahun terjadi kasus pencabulan dilingkungan sekolah.
Kasus ini menimpa KFL siswi kelas 4 SDN 07 Cilandak Barat dengan pelaku berinisial SS(45) yang merupakan guru olahraga di SD tersebut.
Tersangka melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di lingkungan sekolah yakni 2 kali di (toilet) dan 1 kali di (kantin).
“Pelaku melancarkan aksinya di lingkungan sekolah, ini menjadi tamparan bagi dunia pendidikan,” ucap penasehat hukum korban Heriyanto Citra Buana.
“Sekolah ini berusaha menutupi informasi tentang kasus ini atas arahan dinas pendidikan DKI,” tegasnya.
“saya menyesalkan Dinas Pendidikan DKI tidak melakukan pengawasan dan menjamin keamanan dilingkungan sekolah terutama terhadap predator anak,” tambahnya.
Bahkan, sekolah dan dinas pendidikan disyinyalir melakukan pembiaran terjadinya tidak pidana.
“korban juga diintimidasi oleh oknum guru agar menutupi tindak pidana yang terjadi,” imbuhnya.
Maraknya pencabulan dan pelecehan terhadap anak dibawah umur oleh Predator anak membuat pemerintah mengambil keputusan cepat dengan membuat PERPPU perlindungan anak.
“kami meminta agar tersangka juga dijerat dengan PERPPU yang baru disahkan karena disitulah menurut kami hukuman yang berat untuk tersangka,” tutupnya.
(ERH)