Home / BERITA LAW FIRM / Khoirul Amin : Frase Puisi Ibu Sukmawati Diduga Menghina Syariat Islam

Khoirul Amin : Frase Puisi Ibu Sukmawati Diduga Menghina Syariat Islam

Khorul Amin : Frase Puisi Ibu Sukmawati
Diduga Menghina Syariat Islam

ANALISA HUKUM TERHADAP PUISI IBU SUKMAWATI

Jakarta Pusat
Moranews.com

Khoirul Amin SH
Direktur LBH PP Gerakan Pemuda Islam (GPI) Dan Forum Syuhada Indonesia ( FSI).

“Mengatakan Dalam penggalan bait puisi Ibu Sukmawati terdapat frase kalimat yang di nilai menghina ajaran dan Syariat Uma Islam

“Aku tidak tahu Syariat Islam ,yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah Indah lebih cantik dari cadar dirimu”

Kemudian dan frase kalimat lainnya,
“Aku tidak tahu Syariat Islam yang kutahu ,Suara kidung Ibu Indonesia, Sangatlah elok lebih merdu dari alunan Adzan mu”.

Analisa hukum terhadap PUISI IBU SUKMAWATI , Khoirul Amin SH selaku
Direktur LBH PP Gerakan Pemuda Islam dan Forum Syuhada Indonesia menenggapinya,
“Cadar merupakan ajaran agama Islam, sementara Adzan adalah panggilan saat tiba masuk waktu Sholat wajib bagi Umat Islam.

Dalam hal itu cara membandingkan sesuatu di sampaikan
Ibu Sukmawati di nilai belum paham maksud dan isinya.

Padahal tujuan perbandingan tersebut sudah pada ranah bersifat sangat menghina dan merendahkan ajaran serta Syariat Islam .

Maka ini patut di duga sudah masuk dalam unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam serta bentuk diskriminasi ras dan etnis jelas telah terpenuhi.

Jika Kita merujuk pada,Pasal 156a , KUHP Pidana (Penodaan Agama)

“Untuk Jeratan pidanya Kata Khoirul Amin SH di ancamanya pidana penjara selama -lamanya , 5 Tahun

“Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan / atau Penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”

Kemudian Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008
“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”

“Pasal 28 (2) UU No. 11 Tahun 2008:
Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),Tutur Khoirul Amin SH
di Markas Besar FSI Jalan Menteng Rays No.58 Jakarta Pusat ,03 April 2018 dengan jelas
“Lanjut Khoiru Amin SH menegaskan “Maka dalam hal ini semestinya aparat penegak hukum harus respon sekaligus langsung diproses
Terkait kasus penodaan agama serta diskriminasi ras dan etnis tersebut,
“Sebab itu bukan delik aduan serta tidak perlu menunggu umat Islam melaporkannya.

Lebih Tegas lagi dikatakan Khoirul Amin “Jika para aparat penegak hukum masih harus menunggu laporan, maka kami atas nama Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam serta ,Dewan Pimpinan Pusat Forum Syuhada Indonesia akan melakukan seruan kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk membuat Laporan Polisi di Mabes Polri, Polda, Polres ataupun Polsek-polsek diseluruh Indonesia.(an)

Baca Juga

MUI Memaafkan, FSI Melaporkan

Forum Syuhada Indonesia (FSI) bersama beberapa ormas lainnya menambah daftar panjang laporan ke Bareskrim terkait …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *