Home / BERITA LAW FIRM / Sukmawati Soekarnoputri Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Oleh ACTA

Sukmawati Soekarnoputri Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Oleh ACTA

JAKARTA – Forum Syuhada Indonesia (FSI) dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Para anggota ini terdiri dari laki-laki dan perempuan. Para lelaki tampak kompak berpakaian hitam sementara para anggota perempuan mengenakan gamis berwarna hijau, ada pula yang berwarna hitam. Selain itu tampak juga Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan anggota Presidium 212 Arief Ikhsan tampak hadir mendampingi FSI.

Kuasa hukum FSI Khoirul Amin menilai permohonan maaf tidak akan menghapuskan pidana yang dilakukan putri Soekarno itu. Ia juga mengatakan bakal tetap mengambil langkah hukum. “Sehingga kami juga mengapresiasi MUI kalau meminta kami untuk memaafkan. Kami maafkan tanpa disuruh kami maaf kan. Orang muslim kalau ada yang minta maaf juga kami maafkan, cuma proses hukum kalau maaf itu tidak hilang dengan sendirinya. Kami nggak akan cabut laporan,” kata khoirul kepada wartawan.

Bahkan, Khoirul menyebutkan bakal menggalang aksi 1 juta laporan kepada seluruh umat muslim untuk selekasnya melaporkan Sukmawati ke polsek setempat. Langkah tersebut dinilai supaya polisi cepat memproses perkara Sukmawati. “Kami menyerukan kepada seluruh umat islam diseluruh indonesia untuk membuat laporan di Polsek-polsek setempat sehingga terwujudnya 1 juta laporan itu. Jadi, kami berharap 1 juta untuk Sukmawati dalam rangka mendorong aparat penegak hukum ini bersikap adil dan cepat dalam menanggani laporan. Karena ini yang dihina syariat Islam jadi semua umat islam berhak melaporkan dan harus ke Polri,” ucap Khoirul.

Laporan FSI diterima Bareskrim LP/463/IV/2018/Bareskrim. Sedangkan laporan ada dua. Pertama, dengan LP/461/IV/2018/Bareskrim dan LP/462/IV/2018/Bareskrim. Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia dengan LP/465/IV/2018/ Bareskrim. Sukmawati dikenakan penodaan agama pasal 156 KUHP.

Sebelumya, Sukmawati juga sudah dilaporkan oleh tujuh ormas Islam lainnya. Adapun tujuh ormas itu adalah Asosiasi Pembela Islam (ASI), Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), PA 212, Forum Anti Penodaan Agama, Lawyer Street dan Bang Japar. Hingga saat ini, ada sebanyak ada 11 laporan untuk Sukmawati.

Baca Juga

Khoirul Amin : Frase Puisi Ibu Sukmawati Diduga Menghina Syariat Islam

Khorul Amin : Frase Puisi Ibu Sukmawati Diduga Menghina Syariat Islam ANALISA HUKUM TERHADAP PUISI …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *