Nelly Siringo Ringo Bebas
Rabu tanggal 31 januari 2018 menjadi hari yang sangat bersejarah bagi Rosa Yulhiana karena hakim membebaskannya dari segala dakwaan jaksa yang tidak dapat diterima dalam surat dakwaan penuntut umum No. reg Perkara PDM-883/Jaksel/12/2017. Hakim Ketua Nelson Sianturi, SH, MH dan hakim anggota Cepi Iskandar, SH,MJ serta suswanti, SH, M Hum telah membebaskanya dari tahanan. Nelly adalah aktivis yang memiliki keberanian untuk berbicara dan menyuarakan kebenaran demi rakyat dan bangsa Negara Indonesia yang kita cintai. Tapi karena keberaniannya beliau di kriminalisasi dalam jeruji besi.
Nelly tidak membuat sendiri tulisan tentang bisnis Lippo, hanya mengupload tentang bisnis James Riyadi dengan judul Lippo Way, dan ygn jelas Nelly bukanlah satu-satunya yang mengupload, entah kenapa hanya Nelly yang diproses pidana.
Allahu Akbar…Allah menunjukkan kuasa-Nya. Ternyata Allah berkehendak membebaskan Nelly melalui para hakim dan upaya Penasehat Hukum dalam NOTA KEBERATAN nya (Eksepsi). Kami bersyukur kepada Allah yang telah memberikan kebebasan ini dan bangga kepada Majelis Hakim yang memriksa perkara karena memutus dengan dasar hukum yang tepat dan hati nurani. Meskipun, mungkin saja banyak tekanan untuk menolak eksepsi kami.
Seperti kita ketahui telah mendakwanya diajukan persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
…PErbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagaimana diatur dan diancam dalam PAsar 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang PErubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
…ATAU…
KEDUA :
PRIMAIR
…Perbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 46 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
LEBIH SUBSIDAIR :
…Perbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Bahwa dari dakwaan yang diterima, Penasehat Hukum menyampaikan NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)
Pertama , tentang Perubahan Dakwaan
Jaksa/Penuntut Umum pad apersidangan terbuka untuk umum pada hari kamis, 11 Januari 2018 yang dihadiri Para Penasehat Hukum NELLY ROSA YULHIANA, Jaksa/Penuntut Umum tanpa berbicara atau ijin ke Majelis Hakim langsung ke depan persidangan dengan cepatnya mengajukan perubahan atas Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-883/JKTSEL/12/2017 sehingga menimbulkan kegaduhan persidangan karena Penasehat Hukum menolak. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 144 ayat (2) KUHAP bahwa Perubahan hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang di mulai Bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah melanggar Pasal 144 KUHAP atas Perubahan Dakwaan walaupun menurut Jaksa Penuntut Umum hanya perpindahan susunan saja. Maka tepat alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak dakwaan atau tidak dapat diterima
Kedua, Dakwaan Tidak Jelas atau Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa dalam dakwaan kesatu dan kedua dalam penjabarannya tidak ada kejelasaan secara rinci dan spesifik yaitu halaman 3 alenia ke-2, halaman 5 alenia ke-2, halaman 7 alenia ke-2, dan halaman 10 alenia ke-1. Bahwa dalam Surat Dakwaan tersebut tidak jelas dan kabur karena terdapat begitu banyak bintang-bintang (*) yang kami tidak ketahui maksud dari adanya tanda bintang (*) tersebut. Bahwa apa yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dikatakan sebatas Clerical Error.
Clerical Error adalah kesalahan pada pengetikan. Seandainya pun dianggap benar terjadi Clerical Error tidak mungkin beberapa hal sekaligus karena terlalu banyak kesalahan. Bahwa apa yang terjai menunjukkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas tidak terpenuhi persyaratan dalam pembuatan Surat Dakwaan
Sebagimana dijelaskan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3). Dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat izin dakwaan tersebut dapat dikatakan batal demi hukum.
Sesudah jaksa memberikan tanggapan pada minggu lalu akhirnya jelas tanggal 31 Januari 2018 Majelis Hakim memberikan putusan sela Nomor 1473/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel yang amar putusannya sebagai berikut :
1. Mengabulkan eksepsi/keberatan Penasehat Hukum terdakwa
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Rek Perkara PDM.883/jaksel/12/2017 tidak dapat diterima
3. Membebaskan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA dari tahanan
4. Membebankan biaya perkara yang timbuk dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.0 (nihil)
Jakarta, 1 Februari 2018
Hormat Kami,
TIM ADVOKAT PRIBUMI INDONESIA
Berita terkait NELLY VS LIPPO
Dilaporkan Grup Lippo, Wanita Aktivis Ini Bebas dari Penjara
http://nasional.harianterbit.com/nasional/2018/02/02/93029/25/25/Aktivis-Nelly-Rosa-Lolos-Dari-Kriminalisasi-UU-ITEn
http://indofakta.com/news_12895.html
http://www.indonesiamediacenter.com/2018/02/nelly-kalahkan-pemilik-lippojames-riadi.html?m=1
Tim Advokat Pribumi : Putusan Bebas Nelly, Sesuai Hati Nurani
http://kantorberita.co.id/nasional/hukum/aktivis-perempuan-kalahkan-lippo-di-pengadilan/
http://www.wartaekspres.com/majelis-hakim-pn-jaksel-terima-eksepsi-tim-penasehat-hukum-nelly-rosa-siringoringo/
http://www.snhadvocacycenter.org/152-nelly-vs-lippo-akhirnya-nelly-siringo-ringo-bebas
Konferensi Pers Terkait Bebasnya Nelly RossaYulhjana dan Tim Advokad Indonesia.
Jeratan Hukum dan Kriminalisasi Politik Terhadap Nely Rosa Yulhiana,Yang Di Tuduh Makar.
http://indonet7.com/hukum-dan-kriminal/bebasnya-nelly-rosa-yulhiana-dari-jeratan-hukum-dan-kriminalisasi/
https://www.poskojakarta.com/2018/02/jumpa-pers-atas-bebasnya-nelly-rossa-yulhiana/
http://www.radarindonesianews.com/2018/01/nelly-rosa-juiana-tetap-tegar-hadapi.html?m=1
Bebas dari Jeratan Grup Lippo, Nelly Rosa: Kriminalisasi saya digagalkan pengadilan
Pengacara & Konsultan Hukum Advocates – Legal Consultans – Corporates
