Home / BERITA HUKUM / Surat Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta Masih Jadi Teka-teki

Surat Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta Masih Jadi Teka-teki

JAKARTA, KOMPAS.com – Teka-teki siapa pihak yang akan mengeluarkan surat penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta belum terjawab. Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli pun belum secara gamblang mengungkapkannya.

Meski begitu, perintah penghentian reklamasi Teluk Jakarta sudah ia sampaikan.

“Kalau soal perintah penghentian, sesuai rapat kemarin kami memang memerintahkan untuk dihentikan sementara atau moratorium,” ujar Rizal di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta surat penghentian reklamasi Teluk Jakarta dari pemerintah pusat. Bahkan, ia juga sempat mempertanyakan pemerintahan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga meminta proyek itu dihentikan sementara.

Ahok bukannya tanpa alasan. ia memiliki kekhawatiran Pemprov DKI Jakarta digugat pengembang bila proyek itu dihentikan.

Rizal Ramli sendiri justru cuek dengan kemungkinan itu. Ia mengaku tak gentar apabila pengembang menggugatnya.

“Kalau itu (soal gugatan) enggak usah khawatir. Undang-undangnya jelas. Dan kedua, siapa yang berani gugat Rizal Ramli?” kata Rizal, Senin (18/4/2016).

Seperti diketahui, setelah proyek reklamasi Teluk Jakarta berjalan beberapa tahun, terungkap sejumlah persoalan. Salah satunya yakni terkait kewenangan izin reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku pihak yang berwenang memberikan izin reklamasi di Teluk Jakarta.

Dasar hukumnya mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang tata ruang pantura Jakarta. Meski pada 2008, keluar Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang membatalkan tata ruang di Keppres nomor 52 tahun 1995.

Namun kewenangan izin reklamasi Pantura Jakarta tetap ada di tangan Gubernur DKI Jakarta. Di sisi lain, pemerintah pusat yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta harus seizin Kementeriannya.

Dasar hukumnya yakni Perpres nomor 122 tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU pesisir 2007. Pada 2014 lalu, UU pesisir mengalami perubahan dan muncul UU nomor 1 tahun 2014.

Ahok sendiri memberikan izin reklamasi di tahun yang sama saat UU baru itu berlaku. Perdebatan terkait aturan ini pun seketika menjadi perhatian.

Apalagi terungkap adanya kasus suap untuk meloloskan pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Rizal Ramli sendiri tidak memberikan batas waktu penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta. Yang jelas tutur dia, proyek reklamasi bisa berjalan setelah persoalan aturan selesai. Pihaknya sudah membentuk komite gabungan yang terdiri perwakilan Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemprov DKI Jakarta.

Sumber Berita : Kompas.com

[su_service title=”KHOIRUL AMIN & Associates Law Firm” icon=”http://www.pengacaramuda.com/wp-content/uploads/2016/03/Papan-Nama_400.jpg”]REKLAMASI TELUK JAKARTA UNTUK KEPENTINGAN SIAPA.???

Keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara reklamasi di teluk Jakarta patut mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Bahwa sudah sangat jelas tujuan di dalam reklamasi adalah beorientasi kepada masyarakat Jakarta. Dan kemajuan Jakarta. Akan tetapi sebagian besar masyarakat Jakarta menolak terhadap kebijakan reklamasi tersebut, disisi lain Pemerintah DKI Jakarta dan pengembang tetap ngotot untuk melakukan reklamasi dan menabrak (Perpres nomor 122 tahun 2012). Sebab dalam memberikan izin reklamasi Pemerintah DKI Jakarta semestinya lebih dulu harus mengantongi rekomendasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan. Maka pertanyaannya kemudian adalah, benarkan reklamasi teluk Jakarta tersebut benar-benar bertujuan untuk masyarakat Jakarta. Dan kemajuan Jakarta, ataukah hanya ambisi penguasa yang berkolaborasi dengan kepentingan para komperador untuk melakukan eksploitasi alam dan mengisi kantong mereka masing-masing.???[/su_service]

Baca Juga

Sukmawati Dilaporkan ACTA Terkait Puisi Kontroversi

Jakarta – Pelaporan terhadap Sukmawati masih terus berdatangan ke Bareskrim Polri meski MUI mengimbau untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *