Home / BERITA LAW FIRM / Pemimpin (FSI) Dikho Nugraha Menolak Menandatangai Surat Penahanan Kepolisian

Pemimpin (FSI) Dikho Nugraha Menolak Menandatangai Surat Penahanan Kepolisian

Depok – Pemimpin Forum Syuhada Indonesia (FSI) Dikho Nugraha menolak menandatangani surat penahanan kepolisian. Pasalnya, dia merasa bukan sebagai pelaku perbuatan makar.

Khoirul Amin, kuasa hukum pemimpin Forum Syuhada Indonesia (FSI), mengungkap kronologis penangkapan Dikho Nugraha. Dia menerangkan dari lima orang yang ditahan atas tuduhan makar, kliennya adalah orang pertama yang ditangkap.

Amin menjelaskan bahwa Dikho ditangkap tiga jam sebelum polisi menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. Direktur LBH FSI itu menambahkan penangkapan pemimpin FSI dilakukan di rumah bendahara umum pada Kamis malam (30/03) pukul 23.00 WIB.

“Dikho ditangkap di Cempaka Putih,” kata Amin kepada Kiblat.net di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (03/04).
Setelah Dikho, polisi kemudian berturut-turut menciduk Zainudin Arsyad, Muhammad Al Khaththath, dan Irwansyah. Terkahir aparat menangkap koordinator aksi FSI, Andri pada pukul 04.00 WIB di seputaran Kemayoran.

“Penangkapan itu tanpa ada surat penangkapan. Idelanya polisi melakukan penangkapan itu kan memberikan surat pemberitahuan penangkapan, terutama ke keluarga,” ungkap Amin.

Karena tanpa ada surat dari polisi, pihak FSI mula-mula tak mengetahui keberadaan pimpinannya. Mereka baru tahu Dikho berada di tahanan Mako Brimob pada Jumat tengah hari. Amin menambahkan, kuasa hukum baru bisa memberikan pendampingan setelah Dikho ditahan selama hampir 24 jam.

“Istrinya panglima FSI, Dewi memberikan kuasa. Kita masuk sekitar jam 11 malam,” imbuhnya.

Saat pertama kali bertemu kuasa hukum, Dikho mengaku telah selesai menjalani pemeriksaan. Dia pun mengaku telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tak lama kemudian polisi mengeluarkan surat penahanan dengan sangkaan pasal 110 juncto pasal 107 tentang pemufakatan makar.

Menurut Amin, Dikho menolak untuk menandatangani surat penahanan itu. Penolakan juga dilakukan oleh tiga orang tersangka yang lain.

“Panglima FSI merasa bahwa dia bukanlah orang yang ingin melakukan makar, hanya ingin menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum,” tandasnya.

Baca Juga

MUI Memaafkan, FSI Melaporkan

Forum Syuhada Indonesia (FSI) bersama beberapa ormas lainnya menambah daftar panjang laporan ke Bareskrim terkait …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *