
Merdeka.com – Muhammad Hidayat S, pelapor putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan. Rupanya, Hidayat dibela 48 pengacara.
“Saya tidak meminta, itu inisiatif mereka,” kata Hidayat di sela sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU di PN Bekasi, Rabu (27/9).
Namun dari semua pengacara, yang diperbolehkan mendampingi ketika sidang cuma 10 orang.
Hidayat menjelaskan, awal mula puluhan pengacara membelanya ketika proses penyidikan di Polda Metro Jaya berjalan. Di antara puluhan pengacara tersebut sudah kenal.
“Dari sahabat ke sahabat, kemudian bergabung dan sekarang menjadi Tim Advokasi Muhammad Hidaya S (TAHMI),” katanya.
Selain itu, tim tersebut juga tergabung dalam aliansi advokat muslim NKRI, yang konsen membela aktivis tersangkut tindak pidana. Tim itu pula yang mendampingi Ustaz Alvian Tanjung yang menjadi tersangka karena ceramahnya.
Hidayat menjadi tersangka setelah mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.
Ia diduga mencemarkan atau menghina, terkait dengan pernyataan Kapolda yang diunduh lalu diunggah kembali dan diberi judul “Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya.” [cob]
Pengacara & Konsultan Hukum Advocates – Legal Consultans – Corporates