Home / BERITA LAW FIRM / 48 Pengacara Dampingi Pelapor Kaesang Jokowi di Sidang Kasus Penghinaan Kapolda

48 Pengacara Dampingi Pelapor Kaesang Jokowi di Sidang Kasus Penghinaan Kapolda

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap Muhamad Hidayat S, si pelapor putra Presiden Jokowi dalam kasus penghinaan mantan Kapolda M Iriawan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (27/9/2017). Foto: Istimewa/Gobekasi

Muhammad Hidayat S, pelapor putra Presiden Joko Widodo menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan. Rupanya, Hidayat dibela oleh pengacara yang berjumlah mencapai 48 orang.

“Saya tidak meminta, itu inisiatif mereka,” kata Hidayat di sela sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU di PN Bekasi, Rabu (27/9/2017).

Namun, dari semua pengacara, yang diperbolehkan mendampingi ketika sidang maksimal 10 orang.

Hidayat menjelaskan, awal mula puluhan pengacara membelanya ketika proses penyidikan di Polda Metro Jaya berjalan. Di antara puluhan pengacara tersebut sudah kenal.

“Dari sahabat ke sahabat, kemudian bergabung dan sekarang menjadi Tim Advokasi Muhammad Hidaya S (TAHMI),” katanya.

Selain itu, tim tersebut juga tergabung dalam aliansi advokat muslim NKRI, yang konsen membela aktivis tersangkut tindak pidana. Tim itu pula yang mendampingi Ustaz Alvian Tanjung yang menjadi tersangka karena ceramahnya.

Hidayat dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/976/XI/2016/Dit Reskrimsus tanggal 8 November 2016 karena mengunggah video soal mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.

Dalam video tersebut, Hidayat menambahkan kata-kata yang menyebut bahwa Iriawan memprovokasi massa.

Hidayat menyebarkan video tersebut di akun YouTube berjudul ‘Terungkap..!! Kapolda Metro Kaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI. Ini Buktinya..!!’.

Video tersebut diunggah melalui akun Muslim Friend dengan durasi 1 menit 35 detik pada 5 November 2016.

Karena itu, Jaksa menjerat Muhammad Hidayat dengan pasal 32 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lantaran video provokatif tentang Kapolda Polda Metro Jaya. (kub/gob)

Sumber Berita

Baca Juga

MUI Memaafkan, FSI Melaporkan

Forum Syuhada Indonesia (FSI) bersama beberapa ormas lainnya menambah daftar panjang laporan ke Bareskrim terkait …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *